FORMAT LAPORAN UNTUK MADRASAH
PENERIMA BANTUAN BEASISWA SISWA MISKIN
* Cover
* Kata Pengantar
* Daftar Isi
I. Pendahuluan
a. Latar Belakang
b. Tujuan
c. Dasar pelaksanaan
d. Sasaran
e. Hasil yang diharapkan
II. Pelaksanaan
a. Realisasi sasaran dan hasil yang telah
dicapai.
b. Pemanfaatan/penggunaan bantuan oleh siswa
penerima.
c. Mekanisme/metode
penyaluran dana bantuan beasiswa siswa miskin yang dilaksanakan di madrasah.
d. Kendala
yang dihadapi.
III. Penutup
a. Kesimpulan
b. Saran-saran
Lampiran-Lampiran
1.
Fakta Integritas dibuat sesuai
contoh (foto copy dilampirkan di Laporan Pertanggungjawaban sedangkan yang
aslinya disampaikan secara terpisah ke Mapenda Kemenag. Rejang Lebong )
2.
Tanda terima dana bantuan beasiswa
siswa miskin asli dari siswa penerima (Form BSM-11).
3.
Rekening Koran/Foto Copy Print out
Buku Rekening siswa setelah pengambilan dana.
4.
Surat Ket. Miskin Siswa Penerima
Bantuan BSM.
5.
Surat Perjanjian Pemberian Bantuan.
6.
Copy surat Keputusan kepala Kantor
Kementerian Agama Kab. Rejang Lebong No. NOMOR : Kd.07.3/4/PP.00/ 2016 /2012 Tentang Penetapan Kuota Penerima Bantuan Beasiswa Siswa Miskin (BSM) Untuk Tingkat MI dan MTs Tahun
Anggaran 2012.
7.
SK Madrasah Tentang Penetapan Siswa
Penerima BSM Tahun 2012 berikut lampiran dan berita acara surat Keputusan.
8.
Print Out Foto Pengumuman Madrasah
Perihal Penerimaan BSM.
9.
Bukti Pengembalian dana yang tidak
tersalurkan (Jika Ada).
Kop madrasah
PAKTA INTEGRITAS
Saya yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama :
NIP :
Pangkat/Gol. :
Jabatan :
Kepala Madrasah ……………….
Dengan ini menyatakan sebagai berikut bahwa
:
1.
Calon Penerima Bantuan Beasiswa
Siswa Miskin (BSM) Tahun Anggaran 2012 yang kami usulkan untuk mendapat bantuan
dimaksud kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rejang Lebong adalah
benar-benar siswa dari keluarga miskin bukti Surat Keterangan Miskin dari
Kepala Desa/Kelurahan setempat ;
2.
Bantuan Beasiswa Siswa Miskin
(BSM) Tahun Anggaran 2012 yang diberikan melalui rekening siswa/i masing-masing
benar-benar tepat sasaran sesuai ketentuan yang berlaku;
3.
Bantuan Beasiswa Siswa Miskin
(BSM) Tahun Anggaran 2012 benar-benar kami berikan kepada siswa Madrasah yang
masih aktif dan sesuai dengan ketentuan Pedoman BSM 2012;
4.
Bantuan Beasiswa Siswa Miskin
(BSM) Tahun Anggaran 2012 kami pertanggungjawabkan tertulis selambat-lambatnya
15 (lima belas) hari setelah dana diterima siswa melalui rekening Siswa;
5.
Bertanggungjawab terhadap pelaksanaan
percepatan penyelesaian tindak lanjut hasil audit aparat pemerintah.
………., Agustus
2012*
Yang membuat
pernyataan
Kepala Madrasah
Merai 6.000
………………………………..
NIP.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar